Pendidikan Tinggi dan Bisnis

Monday, December 7, 2009 Monday, December 07, 2009 By sahidslow , In


Dalam UUD 1945 pasal  31 telah di paparkan. bahwa:
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 
Dari undang undang di atas artinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengaajaran ,dan pemerintah mengusahakan peyelengaraan dari pengajaran tersebut.

Dan sampai saat ini pemerintah terus mengupayakan penyelengaraan pendidikan itu. mulai dari  tenaga didik dan smua aspek insfastruktur yang bersangkutan dengan pendidikan.


Pada saat ini ternyata bukan hanya dari lembaga pemerintah yang menyelengarakan pendidikan tersebut dan biasa kita sebut pihak swasta. ikut serta dalam penyelangaraan pendidikan , khususnya pada pendidikan tinggi sudah banyak sekali universitas,sekolah tinggi,dll didirikan oleh pihak swasta.

Akhirnya Pendidikan mulai mengarah menjadi bisnis dengan istilah "Pendidikan Ladang Bisnis" , dari hal itu mulai lah bermunculan banyak lembaga lembaga yang membangun Pendidikan tinggi , dan ini tidak lah di larang dan melangar aturan pendidikan. Namun yang terjadi sekarang ini ialah Persaingan yang sangat pesat dan kuat antara lembaga-lembaga penyelengara pendidikan untuk menarik perhatian para calon-calon mahasiswa yang di merupakan obyek dan prospek sasaran bisnis pengajaran.

Dalam mencari dan proses perebutan minat dan simpatik terhadap calon-calon mahasiswa sasaran prospek, banyak upaya yang dilakukan lembaga-lembaga swasta tersebut antara lain:

1. Penonjolan Program-program unggulan yang ada
2. Penonjolan ikatan-ikatan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang bonafit
3. Fasilitas-fasilitas pengajaran yang di  sediakan
4. Bonus-bonus Matakuliah yang di selengaran
5. Penonjolan Sistem pengajaran
6. Tenaga Pendidik yang Profesional
7.  Penekanan Biaya pendidikan
8. Beasiswa-Beasiswa yang di selengarakan

dari beberapa point di atas merupakan sebagian kecil strategi2 yang di lakukan oleh pihak lembaga pendidikan dalam merangkul calon calon peserta didik /mahasiswa.

Dari banyak nya lembaga-lembaga penyelengara pendidikan itu mulailah timbul beberapa  pelangaran - pelangaran dalam  penyelengaraan pendidikan tinggi. seperti

1. Nilai Mahasiswa Bisa di beli.
2. Ijasah Bisa Di beli
3. Kuliah 1th bisa mendapatkan Gelar Sarjana
4. Manipulasi Nilai Mahasiswa

dari  hal hal di atas tentunya di lakukan oleh Oknum-oknum Penyelengara pendidikan , dan jika hal ini terus terjadi tentu bukan untuk  Mencerdaskan Bangsa  namun  Pembodohan dan Pembohongan Bangsa, 

tentunya dalam hal ini tak banyak yang bisa berbuat banyak untuk mengatasinya. padahal penyelangaraan pendidikan tinggi telah di atur pada:

Tujuan pendidikan tinggi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :


1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian.


2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

 Sesuai dengan  point point peraturan yang di atas tentunya telah jelas Tujuan dari penyelengaraan pendidikan tinggi.  dan pendidikan tinggi memiliki tridarma pendidikan tinggi, yaitu:

pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.



Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilakn pengetahuan empirik, teori, konsep, metodelogi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.


Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.


Tentunya Tridarma  dan Peraturan pemerintah yang mengatur tujuan dari pendidikan tinggi tidak akan terlaksana bila Lembaga-lebaga pendidikan tinggi melakukan pelangaran-pelangaran seperti dia atas tadi.
dan yang terjadi adalah. kualitas lulusan yang sangat menyedihkan. memiliki gelar sarjana namun tidak memiliki sekil sesuai dengan yang di harapkan . dan ini memungkinkan terjadinya lulusan lulusan yang susah mendapatkan pekarjaan sesuai dengan skill di bidangnya , contohnya dalam penerimaan karyawan dalam sebuah perusahaan dari sekian banyak pelamar hanya sedikit yang memenuhi syarat dan skill yang di butuhkan. ini terjadi selain karena formasi yang di butuhkan dan jumlah personal yang di butuhkan dalam perusahaan juga karena lembaga-lebaga pendidikan kurang memperhatikan Produk produk lulusan atau alumni dan juga Oknum lembaga pendidikan menganalisa Pendidikan sebagai ladang bisnis yang sangat menjamin.


oleh: Mbah Sahid

4 comments:

Fairosza said...

wah..panjang bener..kayk nya seperti presiden indonesia gitu..haha..atopon paling tidak, biso jd pak menteri pelajaran

Tuesday, December 08, 2009 11:47:00 PM
sahidslow said...

hehehe.. iya.. Amin Smoga Bisa jadi Mentri.. hehhehe..

doain aja yak.. n untuk awal.. Doain Kerja Praktek Kuliah Berjalan Dengan Lancar.. AMin..

Wednesday, December 09, 2009 2:49:00 AM
RifkyMedia™ said...

yah itulah realita pendidikan di negeri kita

Tuesday, December 15, 2009 11:08:00 AM
mbahsahid said...

Yah Itulah. Itu Kewajiban kita para generasi Muda untuk merubahnya..

Wednesday, December 16, 2009 1:27:00 AM

Post a Comment